Kekayaan sumber daya alam seharusnya tidak hanya menghasilkan angka pertumbuhan yang tinggi, tetapi menjadi modal untuk membangun pilihan ekonomi yang lebih banyak bagi masyarakat.
Halmahera Tengah sedang mengalami perubahan ekonomi yang luar biasa cepat. Hilirisasi nikel telah mengubah wajah daerah, mendorong ekspansi industri, meningkatkan aktivitas ekonomi, sekaligus memperbesar kapasitas fiskal. Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) melonjak dari sekitar Rp3,29 triliun pada 2020 menjadi Rp42,86 triliun pada 2024. Angka ini menunjukkan akselerasi ekonomi yang tidak biasa dalam waktu relatif singkat. Tetapi bagi saya, pertanyaan kebijakan publik yang lebih penting bukan seberapa tinggi ekonomi tumbuh, melainkan seberapa jauh pertumbuhan itu mengubah kualitas hidup masyarakat dan memperkuat fondasi ekonomi daerah untuk jangka panjang.
Di sinilah paradoks pembangunan Halmahera Tengah perlu dibaca lebih serius. Industrialisasi berhasil menciptakan pertumbuhan, tetapi struktur ekonomi dan fiskal daerah masih sangat bergantung pada sektor ekstraktif. Pada 2025, DBH mencapai Rp841,04 miliar, dengan DBH SDA Minerba-Royalti sebesar Rp678,61 miliar. Setahun kemudian, pagu DBH turun menjadi Rp317,66 miliar dan royalti minerba menjadi Rp263,81 miliar. Penurunan lebih dari 60 persen ini memperlihatkan betapa sensitifnya ruang fiskal daerah terhadap dinamika penerimaan pertambangan. Ketika komoditas dan penerimaannya berubah, kapasitas fiskal daerah ikut berayun.
Pertambangan bukan jalan keluar bagi ketergantungan ekonomi daerah, jika tidak dikelola dengan batas dan arah yang jelas, ia justru dapat memperdalam ketergantungan tersebut. Tetapi karena aktivitasnya sudah berjalan, pemerintah harus mengelola realitas itu secara ketat, mislanya memastikan manfaatnya tidak terkonsentrasi, penerimaannya tidak habis untuk belanja jangka pendek, dan nilai yang dihasilkan menjadi modal untuk membangun ekonomi di luar sektor ekstraktif.
Membaca APBD Halmahera Tengah
Persoalan berikutnya adalah kualitas belanja. Pada APBD 2026, pendapatan daerah tercatat sekitar Rp1,84 triliun, sementara transfer mencapai Rp1,43 triliun atau sekitar 77,8 persen dari total pendapatan. Di sisi belanja, totalnya mencapai Rp1,98 triliun. Belanja pegawai bahkan meningkat dari Rp247,09 miliar pada 2023 menjadi Rp660,30 miliar dalam APBD 2026. Artinya, ekspansi kapasitas fiskal belum otomatis berarti semakin besar pula ruang untuk investasi publik yang produktif.
Bagi saya, ini adalah titik penting dalam membaca APBD Halmahera Tengah. Daerah yang sedang mengalami ledakan ekonomi justru membutuhkan disiplin investasi publik yang lebih kuat. Setiap tambahan ruang fiskal semestinya diuji dengan pertanyaan sederhana: apakah belanja tersebut memperkuat produktivitas masyarakat, memperluas kesempatan ekonomi, mengurangi ketergantungan pada pertambangan, dan memperkuat daya tahan daerah menghadapi perubahan ekonomi? Jika sebagian besar kapasitas fiskal habis untuk membiayai struktur rutin, maka daerah berisiko mengalami apa yang dalam ekonomi publik disebut crowding out: ruang untuk investasi jangka panjang semakin sempit.
Memang, pemerintah daerah telah mengalokasikan berbagai program perlindungan sosial. APBD 2026 antara lain menyediakan insentif bagi ibu hamil dan menyusui, lansia, janda, anak yatim, pembangunan serta rehabilitasi rumah, subsidi listrik, dan Dana Desa. Ini penting sebagai jaring pengaman sosial. Namun, perlindungan sosial tidak boleh berhenti pada pola kompensasi. Tantangan berikutnya adalah memastikan belanja tersebut menjadi jembatan menuju kemandirian ekonomi rumah tangga: keterampilan, pekerjaan produktif, usaha lokal, akses pasar, dan penguatan mata pencaharian masyarakat pesisir.
Di titik inilah sektor perikanan semestinya memperoleh perhatian yang lebih strategis. Halmahera Tengah bukan hanya daerah tambang. Sekitar 73 persen wilayahnya merupakan laut, dengan luas perairan sekitar 6.104,65 km². RPJMD 2025–2029 sendiri telah menempatkan Weda, Weda Selatan, Patani, dan Pulau Gebe sebagai kawasan yang memiliki fungsi pengembangan perikanan, minapolitan, budidaya, serta ekonomi pesisir. Dengan basis geografis dan sosial tersebut, perikanan bukan sekadar sektor pendukung, tetapi dapat menjadi salah satu fondasi diversifikasi ekonomi daerah.
Kebijakan Ekonomi Biru
Data perikanan memperlihatkan bahwa sektor ini masih hidup dan memiliki basis masyarakat yang kuat. Rumah tangga perikanan tangkap meningkat dari 816 pada 2020 menjadi 1.186 pada 2024. Produksi perikanan laut juga meningkat dari 26.184,73 ton pada 2020 menjadi 31.026,71 ton pada 2024, meskipun sempat mencapai 42.291,60 ton pada 2022. Namun peningkatan jumlah pelaku belum sepenuhnya diikuti peningkatan produktivitas dan nilai tambah. Sebagian besar usaha masih berskala kecil, bahkan penggunaan perahu tanpa motor masih cukup tinggi.
Karena itu, membangun ekonomi biru tidak cukup dengan menambah jumlah kapal atau meningkatkan produksi ikan. Yang jauh lebih penting adalah membangun rantai nilai. Nelayan harus memperoleh akses terhadap teknologi, pembiayaan, penyimpanan dingin, pelabuhan perikanan, pengolahan, transportasi antarpulau, koperasi, dan pasar. Selama ikan masih banyak dijual sebagai bahan mentah, sebagian besar nilai tambah justru akan dinikmati di luar wilayah produksi. Ekonomi biru harus membuat nelayan bukan hanya menjadi pemasok bahan baku, tetapi menjadi bagian dari rantai nilai ekonomi kelautan.
Tantangan ekologis juga tidak boleh ditempatkan sebagai isu tambahan. RPJMD sendiri mengidentifikasi persoalan pencemaran perairan, sedimentasi, serta berkurangnya ruang tangkap nelayan akibat aktivitas industri dan pertambangan. Bagi masyarakat pesisir, laut bukan sekadar ruang ekologis, tetapi ruang produksi dan sumber penghidupan. Ketika kualitas lingkungan terganggu, yang terdampak bukan hanya ekosistem, tetapi juga pendapatan rumah tangga, ketahanan pangan, dan keberlanjutan ekonomi lokal.
Karena itu, pembangunan Halmahera Tengah perlu mulai memikirkan transisi dari ekonomi yang hanya tumbuh menjadi ekonomi yang semakin beragam. Hilirisasi nikel dapat terus berjalan, tetapi sebagian manfaat ekonominya harus dikonversi menjadi kapasitas ekonomi baru. Dana pembangunan, belanja daerah, maupun kemitraan dengan industri perlu diarahkan untuk memperkuat perikanan, UMKM, sumber daya manusia, infrastruktur pesisir, dan perlindungan ekosistem. Bahkan potensi pendanaan Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) sektor pertambangan yang dihitung dalam kajian ini menunjukkan adanya ruang pembiayaan sosial yang besar, meski efektivitasnya sangat bergantung pada tata kelola, transparansi, akuntabilitas, dan keselarasan dengan kebutuhan masyarakat.
Ukuran keberhasilan pembangunan Halmahera Tengah karenanya perlu diperluas. Pertumbuhan PDRB tetap penting, tetapi tidak cukup. Pemerintah perlu melihat apakah pendapatan masyarakat lokal meningkat, apakah produktivitas nelayan membaik, apakah semakin banyak usaha lokal masuk ke rantai pasok, apakah kualitas pekerjaan meningkat, apakah ketergantungan fiskal berkurang, dan apakah ekosistem pesisir tetap terjaga. Kemiskinan memang turun dari 13,52 persen pada 2021 menjadi 9,16 persen pada 2025, tetapi penurunannya perlu dibaca bersama dengan lonjakan PDRB yang sangat besar agar pemerintah dapat memastikan bahwa pertumbuhan benar-benar menghasilkan transformasi kesejahteraan.
Halmahera Tengah tidak kekurangan pertumbuhan. Tantangannya adalah mengubah pertumbuhan menjadi fondasi pembangunan yang tahan lama. Daerah perlu menggunakan momentum hilirisasi untuk membangun ekonomi yang tidak hanya besar karena tambang, tetapi juga kuat karena masyarakatnya. Di sinilah ekonomi biru memiliki arti strategis: bukan sebagai antitesis pertambangan, melainkan sebagai salah satu jalan untuk memastikan bahwa ekonomi Halmahera Tengah memiliki lebih dari satu kaki untuk berdiri.
Agenda Kedapan
Pemerintah daerah bersama pemerintah pusat dan pemerintah provinsi perlu menyusun agenda yang lebih konkret: memperkuat infrastruktur rantai dingin dan pelabuhan perikanan, melindungi ruang tangkap nelayan melalui tata ruang laut yang konsisten, memperkuat koperasi dan pembiayaan nelayan, membangun industri pengolahan hasil laut, serta mengembangkan sistem pemantauan kualitas lingkungan pesisir yang transparan. Kemitraan dengan industri juga perlu diarahkan pada investasi yang meninggalkan kapasitas ekonomi lokal, bukan sekadar bantuan jangka pendek. Arah tersebut sejalan dengan rekomendasi kajian yang menempatkan infrastruktur perikanan, perlindungan ruang tangkap, hilirisasi, dan pemantauan lingkungan sebagai agenda utama.
Pada akhirnya, pertanyaan terbesar bagi Halmahera Tengah bukan apakah hilirisasi nikel berhasil menciptakan pertumbuhan. Data menunjukkan adanya perubahan ekonomi yang sangat besar. Pertanyaan yang lebih fundamental adalah warisan ekonomi seperti apa yang ingin ditinggalkan setelah boom industri berlalu. Jika hari ini penerimaan dan investasi digunakan untuk membangun manusia, memperkuat ekonomi lokal, menjaga laut, dan menciptakan sektor produktif baru, maka hilirisasi dapat menjadi jembatan menuju ekonomi yang lebih tangguh. Sebaliknya, jika pertumbuhan hanya memperbesar ketergantungan pada satu sektor dan mempersempit ruang fiskal untuk diversifikasi, daerah akan menghadapi risiko ketika sumber pertumbuhan itu melambat.
Sebagai pengamat kebijakan publik dan peneliti Seknas FITRA, saya melihat isu Halmahera Tengah terutama sebagai persoalan kualitas pilihan pembangunan dan kualitas tata kelola sumber daya publik. Kekayaan sumber daya alam seharusnya tidak hanya menghasilkan angka pertumbuhan yang tinggi, tetapi menjadi modal untuk membangun pilihan ekonomi yang lebih banyak bagi masyarakat. Karena itu, ukuran keberhasilan hilirisasi pada akhirnya bukan hanya berapa besar nilai tambah yang tercipta, melainkan berapa besar kemampuan daerah mengubah nilai tambah tersebut menjadi kemandirian ekonomi, ketahanan fiskal, kesejahteraan masyarakat, dan keberlanjutan lingkungan.
DAFTAR PUSTAKA
Badan Pusat Statistik Kabupaten Halmahera Tengah. (2025). Kabupaten Halmahera Tengah dalam angka 2025. BPS Kabupaten Halmahera Tengah.
Badan Pusat Statistik Provinsi Maluku Utara. (2026). Perkembangan ekspor dan impor Provinsi Maluku Utara tahun 2025. BPS Provinsi Maluku Utara.
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2024–2026). Rincian alokasi transfer ke daerah dan dana desa Kabupaten Halmahera Tengah. Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. (2021). Materi sosialisasi dana minimal Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM). Kementerian ESDM.
Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah. (2025). Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Halmahera Tengah Tahun 2025–2029. Bapperida Kabupaten Halmahera Tengah.
Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah. (2023–2026). Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Halmahera Tengah. Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah.
Auty, R. M. (1993). Sustaining development in mineral economies: The resource curse thesis. Routledge.
Satria, A. (2015). Ekologi politik nelayan. LKiS.
World Bank. (2021). Oceans for prosperity: Reforms for a blue economy in Indonesia. World Bank.