Lompat ke konten
Artikel

PAD NAIK, TKD TURUN, KE MANA UANG MALUKU UTARA MENGALIR?

07 Oktober 2026 Badiul Hadi, Pengamat Kebijakan Publik dan Peneliti Seknas FITRA
Dokumentasi Buku Suba Institute

Pada akhirnya, pertanyaan ke mana uang Maluku Utara mengalir? bukan sekadar pertanyaan tentang angka APBD. Ia adalah pertanyaan tentang arah negara di tingkat daerah.

Anggaran daerah pada dasarnya bukan sekadar kumpulan angka dalam dokumen APBD. Anggaran adalah cermin pilihan politik pemerintah: siapa yang diprioritaskan, kebutuhan apa yang dianggap penting, dan masa depan seperti apa yang hendak dibangun melalui uang publik.

Karena itu, membaca APBD Maluku Utara tidak cukup dengan melihat apakah pendapatan dan belanja terserap tinggi. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah ketika sumber pendapatan berubah, apakah arah pembangunan juga berubah? Ketika PAD meningkat dan transfer pusat menurun, ke mana sebenarnya ruang fiskal tersebut mengalir?

Data APBD menunjukkan perubahan menarik. Realisasi pendapatan Maluku Utara meningkat dari Rp2,997 triliun pada 2023 menjadi Rp3,914 triliun pada 2024, lalu Rp3,630 triliun pada 2025. Pada saat yang sama, PAD melonjak dari Rp758,17 miliar menjadi Rp1,082 triliun dan kemudian Rp1,213 triliun.

Sebaliknya, realisasi TKD bergerak dari Rp2,238 triliun pada 2023 menjadi Rp2,832 triliun pada 2024, lalu turun menjadi Rp2,396 triliun pada 2025. Artinya, ketergantungan relatif terhadap transfer mulai berkurang. Porsi TKD terhadap pendapatan turun dari sekitar 74,7 persen pada 2023 menjadi 66 persen pada 2025.

Di atas kertas, perubahan tersebut dapat dibaca sebagai penguatan kapasitas fiskal daerah. Namun administrasi publik tidak berhenti pada pertanyaan tentang berapa uang yang tersedia. Ia harus bertanya tentang nilai publik apa yang diciptakan dari uang tersebut.

Inilah titik penting politik anggaran. Setiap rupiah yang dibelanjakan pemerintah sesungguhnya memiliki biaya kesempatan. Ketika anggaran digunakan untuk satu kebutuhan, terdapat kebutuhan lain yang mungkin harus ditunda. Karena itu, APBD selalu merupakan proses memilih.

DBH, Kekayaan Hari Ini untuk Masa Depan Siapa?

Pertanyaan tentang ke mana uang Maluku Utara mengalir menjadi semakin penting jika dikaitkan dengan karakter ekonomi daerah yang memiliki sumber daya alam. Dalam konteks seperti ini, Dana Bagi Hasil (DBH) tidak semestinya dipandang hanya sebagai tambahan penerimaan daerah.

DBH adalah bagian dari desain hubungan keuangan pusat dan daerah. Di dalamnya terdapat gagasan mengenai pembagian manfaat atas sumber daya dan aktivitas ekonomi tertentu. Namun secara substantif, persoalannya lebih jauh: bagaimana penerimaan tersebut dikonversi menjadi manfaat publik yang bertahan melampaui satu siklus anggaran.

Di sinilah politik anggaran bekerja. Pemerintah memiliki ruang untuk menentukan apakah penerimaan berbasis sumber daya alam akan digunakan terutama untuk membiayai kebutuhan rutin, atau dikonversi menjadi investasi publik yang memperkuat pendidikan, kesehatan, infrastruktur, konektivitas, kualitas aparatur, dan diversifikasi ekonomi.

Administrasi publik mengenal gagasan public value dimana keberhasilan pemerintah bukan semata-mata ditentukan oleh kemampuan membelanjakan anggaran, melainkan kemampuannya menghasilkan nilai yang dirasakan masyarakat. Dalam perspektif ini, DBH seharusnya meninggalkan legacy pembangunan.

Masalahnya bukan ketika belanja rutin meningkat. Pemerintah tetap membutuhkan aparatur untuk menyediakan pelayanan publik. Persoalannya muncul ketika pertumbuhan belanja rutin secara perlahan mengurangi kemampuan pemerintah membangun kapasitas jangka panjang.

Karena itu, setiap rupiah DBH idealnya dapat ditelusuri rantainya: dari sumber penerimaan, masuk ke APBD, dialokasikan ke program, menghasilkan keluaran, kemudian memberikan manfaat yang dapat diukur bagi masyarakat.

Jika rantai tersebut terputus pada tahap belanja, maka pemerintah memang telah menggunakan anggaran, tetapi belum tentu telah menciptakan nilai publik.

PAD Naik, Belanja Naik Ke Mana Uang Mengalir?

Kenaikan PAD Maluku Utara patut dibaca secara hati-hati. Realisasinya meningkat sekitar 60 persen dalam dua tahun, dari Rp758,17 miliar pada 2023 menjadi Rp1,213 triliun pada 2025. Porsi PAD terhadap pendapatan juga meningkat dari sekitar 25,3 persen menjadi 33,4 persen.

Ini menunjukkan adanya perubahan struktur fiskal. Namun kemandirian fiskal bukan tujuan akhir. Daerah yang mampu meningkatkan PAD tetapi tidak mampu mengubahnya menjadi pelayanan publik yang lebih baik hanya memindahkan persoalan dari sisi penerimaan ke sisi belanja.

Di sinilah pentingnya melihat struktur pengeluaran. Realisasi belanja meningkat dari Rp2,903 triliun pada 2023 menjadi Rp3,797 triliun pada 2024 dan Rp3,260 triliun pada 2025. Serapan memang relatif tinggi, masing-masing 68,4 persen, 94,3 persen, dan 95,5 persen.

Tetapi ada perubahan yang patut diperhatikan. Belanja pegawai meningkat dari Rp799 miliar pada 2023 menjadi Rp1,028 triliun pada 2024 dan Rp1,149 triliun pada 2025. Sebaliknya, belanja modal turun dari Rp668,55 miliar menjadi Rp649,40 miliar dan kemudian Rp522,05 miliar.

Dengan demikian, persoalannya bukan apakah serapan tinggi atau rendah. Pertanyaan administrasi publik yang lebih penting adalah: apakah komposisi belanja tersebut memperbesar kapasitas pemerintah untuk menghadirkan pelayanan dan pembangunan pada masa depan?

Belanja pegawai dapat menghasilkan nilai publik apabila memperkuat kapasitas aparatur dan kualitas layanan. Sebaliknya, belanja modal juga tidak otomatis menghasilkan manfaat jika proyeknya tidak tepat sasaran. Karena itu, klasifikasi belanja saja tidak cukup. Pemerintah perlu menghubungkan anggaran dengan output dan outcome.

Inilah perubahan paradigma yang diperlukan, dari budget absorption menuju budget performance dan budget credibility. Pemerintah tidak cukup mengatakan bahwa anggaran telah terserap 95 persen. Pemerintah harus mampu menjawab apa yang berubah setelah anggaran tersebut dibelanjakan.

Secara politik, APBD adalah dokumen pilihan. Secara administratif, APBD adalah instrumen manajemen pemerintahan. Secara demokratis, APBD adalah kontrak publik yang harus dapat dipertanggungjawabkan kepada warga.

Karena itu, kenaikan PAD semestinya menjadi kesempatan untuk memperkuat kualitas pembangunan, bukan sekadar memperbesar kapasitas membiayai belanja tahunan. Maluku Utara membutuhkan medium-term fiscal framework yang mempertemukan tren PAD, proyeksi TKD, belanja pegawai, belanja modal, dan kebutuhan pelayanan dasar.

Pemerintah juga perlu membangun rantai kinerja APBD yang sederhana tetapi tegas, setiap program strategis harus memiliki target output, outcome, penerima manfaat, indikator keberhasilan, serta sumber pembiayaan yang jelas. Dengan cara itu, masyarakat tidak hanya mengetahui berapa uang yang dibelanjakan, tetapi juga apa yang diperoleh dari uang tersebut.

Pada saat yang sama, kenaikan PAD perlu dijadikan momentum membangun fiscal resilience. Pemerintah daerah perlu memiliki skenario ketika TKD kembali turun, PAD tidak mencapai target, atau penerimaan berbasis komoditas mengalami tekanan. Ketahanan fiskal tidak dibangun ketika krisis datang, tetapi ketika ruang fiskal masih tersedia.

Pada akhirnya, pertanyaan ke mana uang Maluku Utara mengalir? bukan sekadar pertanyaan tentang angka APBD. Ia adalah pertanyaan tentang arah negara di tingkat daerah.

Anggaran yang baik bukan anggaran yang paling besar, juga bukan sekadar anggaran yang paling tinggi penyerapannya. Anggaran yang baik adalah anggaran yang mampu mengubah penerimaan publik menjadi pelayanan yang lebih baik, kesempatan yang lebih luas, dan aset sosial-ekonomi yang bertahan lebih lama.

PAD yang meningkat adalah kabar penting. TKD yang menurun adalah sinyal perubahan. Tetapi ukuran keberhasilan sesungguhnya berada di antara keduanya, seberapa jauh uang publik dikonversi menjadi nilai publik bagi warga Maluku Utara.

Di situlah politik anggaran menemukan makna administrasi publiknya, bukan sekadar memutuskan berapa uang dibelanjakan, melainkan menentukan masa depan seperti apa yang dibeli dengan uang rakyat.
  

Referensi

Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Data APBD Pemerintah Provinsi Maluku Utara. 2023–2025.

Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Transfer ke Daerah dan Dana Desa. Jakarta: Kementerian Keuangan.

Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Aanggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2025

Moore, Mark H. Creating Public Value: Strategic Management in Government. Cambridge, MA: Harvard University Press, 1995.

Ostrom, Elinor. Governing the Commons: The Evolution of Institutions for Collective Action. Cambridge: Cambridge University Press, 1990.

Waldo, Dwight. The Administrative State: A Study of the Political Theory of American Public Administration. New York: Ronald Press, 1948.

 

Bagikan berita ini

Publikasi terkait

Artikel 21 Nov 2025

Mirisnya Kewenangan Daerah

Kewenangan daerah yang “minamilis” yang diatur dalam regulasi, membuat gerak daerah semakin terbatas. Hal ini mempertegas bahwa minimnya kewenangan da...

Sukarno M. Adam, Direktur Buku Suba Institute

Baca